"Baguslah, bagus. KPK harus melakukan hal seperti itu lebih galak lagi."
Kamis, 2 Juni 2011, 15:19 WIB
Elin Yunita Kristanti, Ajeng Mustika Triyanti VIVAnews - Dunia peradilan yang seharusnya independen terhadap kepentingan apapun, kembali menjadi sorotan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap oknum hakim pengawas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S.
Hakim tersebut diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari seorang kurator berinisial PW. Menanggapi ini, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD berpendapat, ini hal yang baik. "Baguslah, bagus. KPK harus melakukan hal seperti itu lebih galak lagi," kata Mahfud MD di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Kamis, 2 Juni 2011.
Namun, kata dia, penangkapan ini bagai dua sisi mata uang dalam kaitannya dengan citra hukum di Indonesia. "Secara positif, penangkapan ini berarti penegakkan hukum dapat berjalan karena KPK dapat menangkap. Secara negatif, ternyata masih ada hakim yang nakal. Tergantung melihatnya dari sisi yang mana," kata Mahfud.
Untuk diketahui hakim S ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter pada Rabu 1 Juni 2011 malam sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara, kurator PW ditangkap sejam kemudian di kawasan Pancoran.
Selain uang Rp250 juta yang diduga suap, KPK juga mengamankan uang di kediaman hakim S. "US$84.228, Sin$284.900, 12.600 Bath, 20.000 yen dan Rp141.353.000," beber Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.
Uang-uang tersebut tak ditemukan di satu lokasi. "Uang ini tersebar, ada dimasukan dalam tas hitam, dalam laci, dalam amplop-amplop," tambah dia.
Dijelaskan dia, dari penangkapan tersebut penyidik KPK mengamankan uang Rp250 juta, Rp141 juta, dan uang-uang dalam mata uang asing. "Masih kami periksa apakah terkait dengan kasus yang sedang kami usut atau ada kasus-kasus lain, atau uang sah hakim S," tambah Johan. (adi)
Hakim tersebut diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari seorang kurator berinisial PW. Menanggapi ini, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD berpendapat, ini hal yang baik. "Baguslah, bagus. KPK harus melakukan hal seperti itu lebih galak lagi," kata Mahfud MD di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Kamis, 2 Juni 2011.
Namun, kata dia, penangkapan ini bagai dua sisi mata uang dalam kaitannya dengan citra hukum di Indonesia. "Secara positif, penangkapan ini berarti penegakkan hukum dapat berjalan karena KPK dapat menangkap. Secara negatif, ternyata masih ada hakim yang nakal. Tergantung melihatnya dari sisi yang mana," kata Mahfud.
Untuk diketahui hakim S ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter pada Rabu 1 Juni 2011 malam sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara, kurator PW ditangkap sejam kemudian di kawasan Pancoran.
Selain uang Rp250 juta yang diduga suap, KPK juga mengamankan uang di kediaman hakim S. "US$84.228, Sin$284.900, 12.600 Bath, 20.000 yen dan Rp141.353.000," beber Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.
Uang-uang tersebut tak ditemukan di satu lokasi. "Uang ini tersebar, ada dimasukan dalam tas hitam, dalam laci, dalam amplop-amplop," tambah dia.
Dijelaskan dia, dari penangkapan tersebut penyidik KPK mengamankan uang Rp250 juta, Rp141 juta, dan uang-uang dalam mata uang asing. "Masih kami periksa apakah terkait dengan kasus yang sedang kami usut atau ada kasus-kasus lain, atau uang sah hakim S," tambah Johan. (adi)
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar